7 Golongan Masyarakat Ini Bisa Bikin dan Perpanjang SIM Gratis - Arsyafin Production

7 Golongan Masyarakat Ini Bisa Bikin dan Perpanjang SIM Gratis

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah  yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Maka, dengan disahkannya peraturan tersebut, pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik secara gratis.

Adapun salah satu layanan publik tersebut yaitu masyarakat tersebut bisa membuat kendaraan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Dalam bagian penjelasan PP itu menjelaskan soal siapa saja masyarakat yang berhak dapat "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Sebagaimana dikutip dari PMJ, golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok antara lain:

  1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
  2. Kegiatan keagamaan,
  3. Kegiatan kenegaraan,
  4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
  5. Masyarakat tidak mampu,
  6. Mahasiswa/pelajar,
  7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melansir dari PP tersebut, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Beberapa di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Layanan membuat dan perpanjang SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***


Sumber: PMJ News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar