Sri Mulyani Kerek Cukai Rokok, Duh Nasib Saham Rokok Gimana? - Arsyafin Production

Sri Mulyani Kerek Cukai Rokok, Duh Nasib Saham Rokok Gimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan harga saham rokok yang sejak pagi melesat kencang terpangkas pada penutupan perdagangan sesi I, Kamis(10/12/2020). Hal ini terjadi setelah Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akhirnya memutuskan menaikkan tarif cukai rokok di 2021.

"Kita akan menaikkan cukai rokok sebesar 12,5% (rata-rata) di 2021," kata Sri Mulyani, Kamis (10/11/2020), dalam konferensi pers virtual.

Pada penutupan perdagangan sesi I, data perdagangan mencatat, dari 5 emiten produsen rokok yang melantai di bursa, semuanya berhasil diperdagangkan di zona hijau.

Meskipun demikian Tim Riset CNBC Indonesia menilai potensi penurunan kelima emiten sangatlah besar, karena sebelumnya para pelaku pasar berekspektasi tidak akan terjadi kenaikan cukai.

Sejatinya kenaikan saham-saham rokok sudah mulai terpangkas sebelum penutupan sesi pertama.

Kenaikan saham rokok pada perdagangan hari ini dipimpin oleh PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) yang berhasil naik 7,56% ke level harga Rp 640/unit. Sebelumnya WIIM sempat melesat hingga 10,52%.

Selanjutnya untuk saham rokok berkapitalisasi pasar terbesar di bursa yakni PT H M Sampoerna Tbk (HMSP) berhasil menduduki posisi kedua setelah melesat 3,06% ke level harga Rp 1.815/unit.

Saham HMSP, pada awal perdagangan sempat melesat kencang hingga menyentuh 6,68% di level RP 1.915/unit

Sedangkan saham rokok berkapitalisasi pasar besar lainnya yakni PT Gudang Garam Tbk (GGRM) juga berhasil naik 3,78% ke level harga Rp 48.000/unit. Pagi tadi juga GGRM berhasil melesat 4,99% menembus level Rp 49.975/unit.

Adapun dua emiten rokok lainnya yakni PT Bentoel International Tbk (RMBA), naik 3,74% di level Rp 388, dan PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) naik tipis 0,53% di Rp 950/unit saham.

Baru saja diumumkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Kenaikan cukai rokok di 2021 rata-rata 12,5%.

Dengan ini harga rokok bisa lebih mahal di 2021 hingga mencapai 14%.

"Kenaikan CHT [Cukai Hasil Tembakau] ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal atau naik menjadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli," kata Sri Mulyani.

Berikut Rincian kenaikan tarif cukai tembakau 2021 :

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM 1 : Kenaikan Rp 125/Batang atau 16,9% [Tarif Cukai 2021 Rp 865/Batang) 
SKM IIA : Rp 65/Batang atau 13,8% [Tarif Cukai 2021 Rp 535/Batang] 
SKM IIIB : Rp 70/Batang atau 15,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 525/Batang]

Sementara untuk SPM atau Sigaret Putih Mesin

SPM I : Rp 145/Batang atau 18,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 935/Batang] 
SPM II A : Rp 80/Batang atau 16,5% [Tarif Cukai 2021 Rp 565/Batang] 
SPM IIIB : Rp 470/Batang atau 18,1% [Tarif Cukai 2021 Rp 555/Batang]

"Jadi untuk rata-rata sebesar 12,5% kenaikannya. Untuk Sigaret Kretek tangan tidak mengalami kenaikan di 2021," tegas Sri Mulyani.

TIM RISET CNBC INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar