Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021.
Penetapan UMP tersebut dituangkan dalam Surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/ 11/ H.04/ 2020.
Terkait Penetapan UMP 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan, bahwa dalam penetapan UMP 2021 tersebut, pihaknya telah mempertimbangkanmua dengan perekonomian di masa Pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Ida Fauziah menyebut dalam Upah Minimum Provinsi tahun 2021 tidak ada kenaikan atau penurunan yang artinya UMP 2021 sama dengan UMP 2020.
"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, membantu Gubernur untuk melakukan penilaian nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," ungkap Menaker, pada Rabu 28 Oktober 2020.
Ida mengatakan, dalam keputusan UMP 2021 pihaknya mengaku cukup sulit dalam mengambil keputusan tersebut namun pihaknya bertekad untuk dilindungi pengubahan serta keberlangsungan usaha.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita tanggapi. Atas dasar laporan SE ini kami keluarkan," kata Ida.
Lalu berapa besaran UMP yang ditetapkan lagi tahun depan? Berikut rinciannya:
- Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030.000
- Sumatera Utara Rp 2.499.422
- Sumatera Barat Rp 2.484.041
- Sumatera Selatan Rp 3.043.111
- Riau Rp 2.888.563.000
- Kepulauan Riau Rp 3.005.383
- Jambi Rp 2.630.161
- Bangka Belitung Rp 3.230.022
- Bengkulu Rp 2.213.604
- Lampung Rp 2.431.324
- DKI Jakarta Rp 4.276.349
- Banten Rp 2.460.968.000
- Jawa Barat Rp 1.810.350
- Jawa Tengah Rp 1.742.015
- Jawa Timur Rp 1.768.777
- DIY Rp 1.704.607
- Bali Rp 2.493.523
- NTB Rp 2.183.883
- NTT Rp 1.945.902
- Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
- Kalimantan Timur Rp 2.981.378
- Kalimantan Barat Rp 2.399.698
- Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
- Kalimantan Utara Rp 3.000.803
- Sulawesi Selatan Rp 3.103.800.000
- Sulawesi Utara Rp 3.310.722
- Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
- Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
- Sulawesi Barat Rp 2.571.328
- Gorontalo Rp 2.586.900
- Maluku Rp 2.604.960
- Maluku Utara Rp 2.721.530
- Papua Rp 3.516.700
- Papua Barat Rp 3.184.225

Tidak ada komentar:
Posting Komentar