UPAH MINIMUM PROVINSI ( UMP ) 2021 - Arsyafin Production

UPAH MINIMUM PROVINSI ( UMP ) 2021

 


 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021.

Penetapan UMP tersebut dituangkan dalam Surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/ 11/ H.04/ 2020.

Terkait Penetapan UMP 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan, bahwa dalam penetapan UMP 2021 tersebut, pihaknya telah mempertimbangkanmua dengan perekonomian di masa Pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Ida Fauziah menyebut dalam Upah Minimum Provinsi tahun 2021 tidak ada kenaikan atau penurunan yang artinya UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, membantu Gubernur untuk melakukan penilaian nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," ungkap Menaker, pada Rabu 28 Oktober 2020.

Ida mengatakan, dalam keputusan UMP 2021 pihaknya mengaku cukup sulit dalam mengambil keputusan tersebut namun pihaknya bertekad untuk dilindungi pengubahan serta keberlangsungan usaha.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. ​​Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita tanggapi. Atas dasar laporan SE ini kami keluarkan," kata Ida.

Lalu berapa besaran UMP yang ditetapkan lagi tahun depan? Berikut rinciannya:

  1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030.000
  2. Sumatera Utara Rp 2.499.422
  3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
  4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
  5. Riau Rp 2.888.563.000
  6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
  7. Jambi Rp 2.630.161
  8. Bangka Belitung Rp 3.230.022
  9. Bengkulu Rp 2.213.604
  10. Lampung Rp 2.431.324
  11. DKI Jakarta Rp 4.276.349
  12. Banten Rp 2.460.968.000
  13. Jawa Barat Rp 1.810.350
  14. Jawa Tengah Rp 1.742.015
  15. Jawa Timur Rp 1.768.777
  16. DIY Rp 1.704.607
  17. Bali Rp 2.493.523
  18. NTB Rp 2.183.883
  19. NTT Rp 1.945.902
  20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
  21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378
  22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698
  23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
  24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
  25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800.000
  26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
  27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
  28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
  29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328
  30. Gorontalo Rp 2.586.900
  31. Maluku Rp 2.604.960
  32. Maluku Utara Rp 2.721.530
  33. Papua Rp 3.516.700
  34. Papua Barat Rp 3.184.225

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar